Rabu, 29 Mei 2013
Selasa, 28 Mei 2013
hukum music menurut islam
Hukum Musik Menurut Islam
Musik Menurut Islam
Apakah Hukumnya Musik Menurut Islam?
Pertanyaan
Assalamu`alaykum Wr. Wb
Ustadz, dalam suatu kajian saya pernah diberi tahu bahwa dari empat mazhab yang ada, kesemuanya mengharamkan musik. Benarkah itu? Bukankah Sayyidina Umar Ra. pernah melantunkan senandung?
Pertanyaan
Assalamu`alaykum Wr. Wb
Ustadz, dalam suatu kajian saya pernah diberi tahu bahwa dari empat mazhab yang ada, kesemuanya mengharamkan musik. Benarkah itu? Bukankah Sayyidina Umar Ra. pernah melantunkan senandung?
ari
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nyanyian dan musik sepanjang zaman
selalu menjadi wilayah khilaf di antara para ulama. Dan lebih detail, ada
bagiannya yang disepakati keharamannya, namun ada juga yang diperselishkan.
Bagian yang disepakati keharamannya
adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana
perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam.
Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum
khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan
timbul cinta birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan meninggalkan
kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain.
Namun apabila sebuah nyanyian dan
musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang
masih tetap mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya.
Penyebab perbedaan pendapat itu cukup
beragam, namun berkisar para dua hal.
Pertama, dalilnya kuat namun
istidlalnya lemah. Kedua, dalilnya lemah meski istidlalnya kuat.
Contoh 1
Kita ambil contoh penyebab perbedaan
dari sisi dalil yang kuat sanadnya namun lemah istidlalnya. Yaitu ayat Al-Quran
al-Kariem. Kitatahu bahwa Al-Quran itu kuat sanadnya karena semua ayatnya
mutawatir. Namun belum tentu yang kuat sanadnya, kuat juga istidlalnya. Kita
ambil ayat berikut ini:
Dan di antara manusia orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan.(QS. Luqman: 5)
Oleh kalangan yang mengharamkan
musik, ayat ini sering dijadikan bahan dasar untuk istidlal mereka. Mereka
menafsirkan bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian,
lagu dan musik.
Sebenarnya tidak ada masalah dengan
ayat ini, karena secara eksplisit tidak mengandung pengharaman tentang lagu,
musik atau nyanyian. Yang dilarang adalah perkataan yang tidak berguna. Bahwa
ada ulama yang menafsirkannya sebagai nyanyian musik, tentu tidak boleh
memaksakan pandangannya.
Kita bisa membaca pandangan Ibnu
Hazm tentang ayat di atas. Beliau mengatakan bahwa yang diancam di ayat ini
adalah orang kafir. Dan hal itu dikarenakan orang-orang kafir itu menjadi agama
Allah sebagai ejekan. Meski seseorangmembeli mushaf lalu menjadikannya ejekan,
maka dia pun kafir. Itulah yang disebutkan oleh Allah SWT dalam ayat ini. Jadi
Allah SWT tidak mencela orang yang membeli alat musik apabila bukan untuk
menjadikannya sebagai penyesat manusia.
Contoh 2: Hadits Nabawi
Dalam salah satu hadits yang shahih
ada disebutkan tentang hal-hal yang dianggap sebagai dalil pengharaman nyanyian
dan musik.
Sungguh akan ada di antara umatku,
kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR
Bukhari)
Karena hadits ini terdapat di dalam
shahih Bukhari, maka dari sisi keshahihan sudah tidak ada masalah. Sanadnya
shahih meski ada juga sebagian ulama hadits yang masih meragukanya.
Namun dari segi istidlal, teks
hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan
namanya secara spesifik dan eksplisit. Di titik inilah sesungguhnya terjadi
selisih pendapat para ulama. Dalil yang bersifat umum masih mungkin
dipersoalkan apabila langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu.
Batasan yang ada dan disepakati
adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Namun apakah bentuknya alat musik
atau bukan, maka para ulama berbeda pendapat.
Contoh 3: Hadits Nabawi
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar
suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan
mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah
engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai
saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan
kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar
seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu
Majah).
Hadits ini sudah agak jelas dari
segi istidlalnya, yaitu Rasulullah menutup telinganya saat mendengar suara
seruling gembala. Namun dari segi kekuatan sanadnya, para ulama hadits
mengatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mungkar. Dan hadits mungkar
kedudukannya lebih parah dari sekedar hadits dhaif.
Dan memang banyak sekali dalil
pengharaman musik yang derajat haditsnya bermasalah. Dan wajar bila Abu Bakar
Ibnul Al-Arabi mengatakan, “Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk mengharamkan
nyanyian.”
Dan Ibnu Hazm juga senada. Beliau
mengatakan, “Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil.”
Dari Umar bin Hushain, bahwa
Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata
seseorang dari kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul
menjawab:` Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).
Sebagian Shahabat Menghalalkan Musik
Dari banyak riwayat kita mendapatkan
keterangan bahwa di antara para shahabat nabi SAW, tidak sedikit yang
menghalakan lagu dan nyanyian.
Misalnya Abdullah bin Ja`far,
Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin
Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal.
Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya,
Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama Madinahmemberikan kemudahan pada
nyanyian walaupun dengan gitar dan biola`.
Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur
Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa
nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan
beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa
khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal
serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri
dan Asy-Sya`bi.
Imam Al-Haramain dalam kitabnya,
An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin;
bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar.
Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata
di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai sahabat Rasulullah
saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian
berkata, “Ini mizan Syami(alat musik) dari Syam?”.Ibnu Zubair menjawab, “Dengan
ini akal seseorang bisa seimbang.”
Dan diriwayatkan dari Ar-Rawayani
dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat
musik.
Dan jika diteliti dengan cermat,
maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil
sikap wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya.
Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik
karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits
yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu
mubah.
Oleh karena itu bagi umat Islam yang
mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:
1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik
ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan
lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan.
Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka dilarang.
2. Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di
muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu
pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini,
maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik
pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh
jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang
diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain.
Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.
3. Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya
tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta
birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.
4. Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun
bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan
shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan
sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah
Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).
5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan
Dengan Orang Kafir.
Perangkat khusus, cara penyajian dan
model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas
menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam
tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
Siapa yang menyerupai suatu kaum
maka ia termasuk mereka. (HR Abu Dawud)
6. Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang
sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana
firman Allah SWT.:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu
sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)
Demikian kesimpulan tentang hukum
nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi
panduan dalam kehidupan mereka.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
hukum rokok dalam islam
pendapat pertama :
Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah)
dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para
malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak
sedap).” (HR. Muslim).Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.
Keterangan di atas disadur dari artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011. Bagi Anda yang berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa mengunjungi : shop.pengusahamuslim.com
Disamping tulisan di atas, terdapat ceramah menarik yang disampaikan Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Ketua PP Muhammadiyah). Anda bisa download di:
http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322yx
Allahu a’lam
pendapat ke dua :
Merokok Dari Pandangan Islam
Keputusan
Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 telah membincangkan Hukum Merokok Dari Pandangan Islam. Muzakarah telah memutuskan bahawa merokok adalah haram dari pandangan Islam kerana padanya terdapat kemudharatan.
English Version
Smoking From The Perspective Of Islam
Decision:
The 37th Muzakarah (Conference) of the Fatwa Committee National Council of Islamic Religious Affairs Malaysia held on 23rd March 1995 has discussed on smoking from the perspective of Islam. The Committee has decided that smoking is prohibited in Islam because it is harmful.
Keterangan/Hujah:
1. Keputusan yang telah diputuskan oleh Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia tersebut adalah bersandarkan kepada hujah-hujah berikut:
i. Rokok mengandungi pelbagai jenis racun. Fakta daripada kajian-kajian
perubatan telah membuktikan bahawa setiap batang rokok mengandungi 6-8
mg. nikotian dan pelbagai bahan kimia lain. Setiap sedutan asap rokok
sebenarnya kita telah menghidu sebanyak 4,000 jenis bahan kimia yang
boleh memudharatkan badan.
ii. Ketagihan tembakau bukan hanya menimbulkan masalah kepada perokok,
malah ia berada di tempat keempat dalam senarai faktor risiko bagi
penyakit serius yang menular di seluruh dunia. Tabiat merokok dikaitkan
dengan risiko barah, penyakit jantung dan masalah pernafasan. Terdapat
beberapa jenis penyakit yang berpunca dari merokok, antaranya ialah
kanser kerongkong, kanser mulut, katarak (sejenis kerosakan mata yang
menyebabkan kanta mata berselaput dan rabun), ulser perut, penyakit
jantung, strok, penyakit paru-paru, emfisema paru-paru dan banyak lagi.
iii. Pada masa kini jumlah perokok sama ada dinegara maju atau negara
membangun masih begitu besar, walaupun berbagai usaha telah dibuat oleh
Kerajaan serta badan-badan sukarela bagi menyedarkan orang ramai tentang
bahayanya merokok kepada orang ramai. Di Malaysia, merokok menyumbang
kepada lebih 10,000 kematian setahun; 30% daripadanya disebabkan 10
jenis kanser, iaitu paru-paru, mulut, esophagus, tekak, pankreas, pundi
kencing, buah pinggang, serviks, kolon dan perut. Sebanyak 50% kematian
berpunca daripada sakit jantung dan strok. Kerajaan telah membelanjakan
banyak wang untuk merawat berbagai jenis penyakit yang dikaitkan dengan
tabiat merokok dan negara juga mengalami kerugian kira-kira RM 20
billion setahun bagi menanggung kos rawatan dan kehilangan produktiviti.
iv. Imam al-Syafi’e telah mengeluarkan fatwa dalam
kitabnya yang masyhur al-Umm iaitu:” Jika mereka mengambil (sesuatu
makanan, minuman atau sesuatu yang dihisap, dihidu dan disedut) yang
boleh memabukkan, maka perbuatan itu adalah jelas haram. (Termasuklah)
yang mengandungi racun yang menyebabkan kematian. Aku tetap menganggap
(menfatwakan) ia adalah haram. Allah swt mengharamkan (apapun jenis)
pembunuhan kerana pembunuh bermakna membunuh diri sendiri”.
v. Para ulama’ sepakat menyatakan bahawa merokok hukumnya haram kerana
ianya jelas memudharatkan kesihatan, membazir dan mensia-siakan harta
serta dikategorikan sebagai satu perkara keji, berdasarkan nas-nas
berikut:
a. Firman Allah swt dalam Surah al-Baqarah, ayat 195 yang bermaksud: “Dan janganlah kamu sengaja mencampakkan diri kamu ke dalam bahaya kebinasaan”.
b. Firman Allah swt dalam Surah al-A’raf ayat 157 yang bermaksud; “ Dan ia menghalalkan bagi mereka segala benda yang baik dan mengharamkan kepada mereka segala benda yang buruk”.
c. Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud: “ Tidak boleh memberi mudharat dan membalas dengan kemudharatan”. (Hadith riwayat Ahmad, Malik, Ibn Majah dan al-Daraqutni)
d. Kaedah Usul Fiqh: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح yang bermaksud “ menolak kerosakan adalah didahulukan daripada mencari kemaslahatan”
e. Imam Ibn. Hazm dalam kitabnya al-Muhalla, jilid 7, halaman 503
(masalah no. 1027) menegaskan bahawa : “Pemborosan adalah haram”. Yang
dimaksudkan dengan pemborosan di sini ialah:
i. Membelanjakan wang untuk perkara yang diharamkan oleh Allah swt,
samada banyak atau sedikit, walaupun sebesar sayap nyamuk sekalipun.
ii. Pembaziran yang tidak ada keperluannya.
iii. Membuang wang, betapa kecilpun jumlahnya kerana dengan membuang tanpa tujuan itu menjadikannya sia-sia.
vi. Beberapa negara Islam dan beberapa ulama’ muktabar telah mengeluarkan fatwa tentang amalan merokok.
Antaranya seperti berikut:
a. Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan fatwa bahawa merokok, menanam
tembakau dan memperniagakannya adalah hukumnya haram kerana daripadanya
terdapat kemudharatan.
b. Ulama’-ulama’ semasa Mesir seperti Dr. Abdul Jalil Shalaby
mengatakan merokok adalah haram kerana ia boleh mendatangkan
kemudharatan kepada kesihatan masyarakat.
c. Al Imam Abdul Halim Mahmud dalam kitabnya “Fatawa al-Imam Abdul
Halim Mahmud” telah memberi fatwa merokok hukumnya makruh jika ia tidak
mendatangkan kemudharatan kepada kesihatan. Sebaliknya adalah haram jika
ia mendatangkan kemudharatan kepada kesihatan.
2. Hukum pengharaman arak dan khinzir tidak boleh disamakan dengan
hukum haram merokok kerana hukum pengharaman terhadap arak dan khinzir
telah dinyatakan secara jelas dan qat’ie oleh Allah swt dalam kitab suci
al-Quran. Manakala hukum pengharaman terhadap perbuatan merokok telah
diistinbatkan oleh para jumhur ulama’ terdahulu dan masa kini
bersandarkan hujah-hujah kepada nas-nas syarak yang jelas dinyatakan
seperti al-Quran, al-Hadith, Ijma’ Ulama’, Qaedah-qaedah Fiqhiyah dan
sebagainya. Ayat-ayat al-Quran dan hadith seperti yang dinyatakan di
atas jelas telah memperincikan isu ini.
3. Al-Syeikh Hasanain Muhammad Makhluf, bekas Mufti Mesir dalam Kitabnya Fatawa Syariyyah Wa Buhuth Islamiyah menyatakan:
“ Sesungguhnya tumbuhan (tembakau) ini dahulunya belum dikenali. Apabila ia diperkenal dan digunakan oleh manusia untuk merokok, maka ulama’-ulama’ fiqh daripada pelbagai mazhab Islam telah membincangkannya untuk menetapkan hukumnya berdasarkan prinsip (qaedah fiqhiyyah) yang telah ditetapkan.”
“Sesungguhnya berdasarkan hukum asal sesuatu itu harus. Tidak akan terkeluar daripada prinsip asal melainkan adanya perkara-perkara yang mengubah hukumnya menjadi haram atau sebagainya.”
Langganan:
Postingan (Atom)














