Hukum Musik Menurut Islam
Musik Menurut Islam
Apakah Hukumnya Musik Menurut Islam?
Pertanyaan
Assalamu`alaykum Wr. Wb
Ustadz, dalam suatu kajian saya pernah diberi tahu bahwa dari empat mazhab yang ada, kesemuanya mengharamkan musik. Benarkah itu? Bukankah Sayyidina Umar Ra. pernah melantunkan senandung?
Pertanyaan
Assalamu`alaykum Wr. Wb
Ustadz, dalam suatu kajian saya pernah diberi tahu bahwa dari empat mazhab yang ada, kesemuanya mengharamkan musik. Benarkah itu? Bukankah Sayyidina Umar Ra. pernah melantunkan senandung?
ari
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nyanyian dan musik sepanjang zaman
selalu menjadi wilayah khilaf di antara para ulama. Dan lebih detail, ada
bagiannya yang disepakati keharamannya, namun ada juga yang diperselishkan.
Bagian yang disepakati keharamannya
adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana
perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam.
Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum
khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan
timbul cinta birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan meninggalkan
kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain.
Namun apabila sebuah nyanyian dan
musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang
masih tetap mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya.
Penyebab perbedaan pendapat itu cukup
beragam, namun berkisar para dua hal.
Pertama, dalilnya kuat namun
istidlalnya lemah. Kedua, dalilnya lemah meski istidlalnya kuat.
Contoh 1
Kita ambil contoh penyebab perbedaan
dari sisi dalil yang kuat sanadnya namun lemah istidlalnya. Yaitu ayat Al-Quran
al-Kariem. Kitatahu bahwa Al-Quran itu kuat sanadnya karena semua ayatnya
mutawatir. Namun belum tentu yang kuat sanadnya, kuat juga istidlalnya. Kita
ambil ayat berikut ini:
Dan di antara manusia orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan.(QS. Luqman: 5)
Oleh kalangan yang mengharamkan
musik, ayat ini sering dijadikan bahan dasar untuk istidlal mereka. Mereka
menafsirkan bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian,
lagu dan musik.
Sebenarnya tidak ada masalah dengan
ayat ini, karena secara eksplisit tidak mengandung pengharaman tentang lagu,
musik atau nyanyian. Yang dilarang adalah perkataan yang tidak berguna. Bahwa
ada ulama yang menafsirkannya sebagai nyanyian musik, tentu tidak boleh
memaksakan pandangannya.
Kita bisa membaca pandangan Ibnu
Hazm tentang ayat di atas. Beliau mengatakan bahwa yang diancam di ayat ini
adalah orang kafir. Dan hal itu dikarenakan orang-orang kafir itu menjadi agama
Allah sebagai ejekan. Meski seseorangmembeli mushaf lalu menjadikannya ejekan,
maka dia pun kafir. Itulah yang disebutkan oleh Allah SWT dalam ayat ini. Jadi
Allah SWT tidak mencela orang yang membeli alat musik apabila bukan untuk
menjadikannya sebagai penyesat manusia.
Contoh 2: Hadits Nabawi
Dalam salah satu hadits yang shahih
ada disebutkan tentang hal-hal yang dianggap sebagai dalil pengharaman nyanyian
dan musik.
Sungguh akan ada di antara umatku,
kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR
Bukhari)
Karena hadits ini terdapat di dalam
shahih Bukhari, maka dari sisi keshahihan sudah tidak ada masalah. Sanadnya
shahih meski ada juga sebagian ulama hadits yang masih meragukanya.
Namun dari segi istidlal, teks
hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan
namanya secara spesifik dan eksplisit. Di titik inilah sesungguhnya terjadi
selisih pendapat para ulama. Dalil yang bersifat umum masih mungkin
dipersoalkan apabila langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu.
Batasan yang ada dan disepakati
adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Namun apakah bentuknya alat musik
atau bukan, maka para ulama berbeda pendapat.
Contoh 3: Hadits Nabawi
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar
suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan
mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah
engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai
saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan
kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar
seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu
Majah).
Hadits ini sudah agak jelas dari
segi istidlalnya, yaitu Rasulullah menutup telinganya saat mendengar suara
seruling gembala. Namun dari segi kekuatan sanadnya, para ulama hadits
mengatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mungkar. Dan hadits mungkar
kedudukannya lebih parah dari sekedar hadits dhaif.
Dan memang banyak sekali dalil
pengharaman musik yang derajat haditsnya bermasalah. Dan wajar bila Abu Bakar
Ibnul Al-Arabi mengatakan, “Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk mengharamkan
nyanyian.”
Dan Ibnu Hazm juga senada. Beliau
mengatakan, “Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil.”
Dari Umar bin Hushain, bahwa
Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata
seseorang dari kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul
menjawab:` Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).
Sebagian Shahabat Menghalalkan Musik
Dari banyak riwayat kita mendapatkan
keterangan bahwa di antara para shahabat nabi SAW, tidak sedikit yang
menghalakan lagu dan nyanyian.
Misalnya Abdullah bin Ja`far,
Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin
Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal.
Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya,
Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama Madinahmemberikan kemudahan pada
nyanyian walaupun dengan gitar dan biola`.
Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur
Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa
nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan
beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa
khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal
serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri
dan Asy-Sya`bi.
Imam Al-Haramain dalam kitabnya,
An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin;
bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar.
Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata
di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai sahabat Rasulullah
saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian
berkata, “Ini mizan Syami(alat musik) dari Syam?”.Ibnu Zubair menjawab, “Dengan
ini akal seseorang bisa seimbang.”
Dan diriwayatkan dari Ar-Rawayani
dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat
musik.
Dan jika diteliti dengan cermat,
maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil
sikap wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya.
Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik
karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits
yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu
mubah.
Oleh karena itu bagi umat Islam yang
mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:
1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik
ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan
lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan.
Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka dilarang.
2. Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di
muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu
pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini,
maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik
pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh
jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang
diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain.
Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.
3. Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya
tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta
birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.
4. Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun
bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan
shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan
sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah
Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).
5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan
Dengan Orang Kafir.
Perangkat khusus, cara penyajian dan
model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas
menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam
tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
Siapa yang menyerupai suatu kaum
maka ia termasuk mereka. (HR Abu Dawud)
6. Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang
sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana
firman Allah SWT.:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu
sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)
Demikian kesimpulan tentang hukum
nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi
panduan dalam kehidupan mereka.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Bagus bngt sakman blog nya..bisa gj kalau nge posting tentang fasion.
BalasHapus